5. BIR
Orang Jerman sangat menyukai minum bir. Pada tahun 1516, Reinheitsgebot, undang-undang Pemurnian Bir Jerman disahkan di Kota Ingolstadt. Undang- undang ini hanya membolehkan air, jelay, dan juga hop sebagai bahan dasar membuat bir. Pada saat itu, masyarakat tidak menyadari bahwa ragi juga berperan dalam proses membuat bir. Setelah itu, undang-undang tersebut diperbarui, dan lebih dari 500 tahun setelah perbaruan hukum ini, antusiasme Jerman terhadap bir tidak juga menyusut. Jerman adalah rumah dari sekitar 1.250 tempat pembuatan bir, hampir 4 kali lipat lebih banyak dari penggabungan semua tempat pembuatan bir di Eropa.